Kamis, 10 November 2011

Membantu Masyarakat Miskin Memperoleh Pendidikan


Hal menarik dari upaya pengentasan kemiskinan diuraikan oleh Prof. Dr. Hj. Sutyastie Soemitro Remi dan Prof. Dr. Prijono Tjiptoherjanto dalam bukunya Kemiskinan dan Ketidakmerataan di Indonesia. Dalam catatan kedua pakar ini disebutkan bahwa "keberhasilan pemerintah orde baru menurunkan jumlah penduduk miskin lebih dari separuh selama kurun waktu dua dasawarsa ternyata ditopang berbagai kebijakan di luar program penanggulangan kemiskinan itu sendiri. Program-program tersebut yang memberi andil besar dalam upaya pengurangan kaum miskin di Indonesia. Program itu antara lain; pertama, keberhasilan pelaksanaan program Keluarga Berencana. Kedua,  pertumbuhan sektor industri dan jasa selama dua dasawarsa sampai akhir 1996. Sebagaimana diketahui bahwa kedua sektor ini memberi upah yang lebih tinggi dibandingkan sebagai buruh tani yang menjadi kantong kemiskinan terbesar. Ketiga, faktor sosiologis dan psikologis berupa keinginan penduduk miskin itu sendiri untuk keluar dari jebakan kemiskinan.
Apa yang diungkapkan kedua pakar di atas paling tidak menyiratkan 2 hal penting yang patut mendapat perhatian, yaitu: 1) upaya pengentasan kemiskinan tidak harus melalui upaya yang langsung berhubungan dengan kemiskinan. Dalam jangka pendek program-program seperti BLT dan sejenisnya memang harus ditempuh untuk menjamin kelangsungan hidup kaum papa. Namun dalam jangka panjang program-program tersebut dapat dipandang sebagai sebuah bentuk pembodohan bagi masyarakat dengan tampilan yang cantik dan penuh pesona kemanusiaan. Melalui program tersebut masyarakat miskin justru kurang diberdayakan menuju kemandirian. 2) upaya pengentasan kemiskinan harus menempatkan kaum miskin sebagai subyek yang menentukan dan bukan sekedar obyek.
Pengentasan kemiskinan harus dimulai dengan membangun potensi atau kapasitas kemanusiaan kaum miskin  yang meliputi pola pikir, keyakinan, sikap mental, kebiasaan, dan ketrampilan. Dengan pola pikir yang benar dan skill yang memadai kaum miskin dapat keluar dari jerat kemiskinan. Upaya meningkatkan kapasitas manusia dengan demikian sangat urgen sehingga menjadi pilihan yang harus diupayakan dengan komitmen tinggi.
Sampai sejauh ini pendidikan masih dipercaya sebagai pusat pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Alur berpikir  yang umum digunakan adalah pendidikan akan menciptakan manusia yang berkualitas. Semakin tinggi pendidikan seseorang jaminan kualitas pun bertambah, maka peluang mendapat pekerjaan dengan upah yang lebih tinggi lebih terbuka. Dengan upah yang lebih tinggi maka standar dan kualitas hidup yang dijalani lebih layak.
 Namun demikian pendidikan bagi masyarakat miskin merupakan pilihan yang membingungkan. Mengutip apa yang diungkap Darmaningtyas (1999:6), di satu sisi kemiskinan dianggap faktor penyebab mereka tidak bersekolah, sementara di sisi lain karena tidak bersekolah mereka sulit untuk bisa keluar dari lingkaran kemiskinan. Bagi masyarakat miskin pendidikan dianggap sebagai beban karena terlalu banyak biaya sehingga memunculkan keyakinan bahwa pendidikan justru semakin memiskinkan mereka. Pilihan yang paling rasional adalah tidak sekolah atau berhenti sekolah dan mulai mencari pekerjaan. Apalagi mereka menyaksikan lulusan sekolah justru menjadi pengangguran yang tak mampu berbuat banyak bagi dirinya sendiri apalagi bagi masyarakat. Persoalannya apakah masyarakat miskin dibiarkan dalam pilihan tersebut?
Dalam pemahaman umum pendidikan merupakan  hak asasi bagi semua warga masyarakat. Aneka produk perundang-undangan memperkuat pemahaman tersebut. Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa 1948 pasal 26 ayat menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Dari dalam negeri  dapat dirujuk dalam UUD 1945  dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  UUD 1945 pasal 31 ayat 1  menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Senada dengan pasal 31 tersebut,  UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Namun demikian dalam praktiknya masih banyak warga negara yang belum mendapatkan hak tersebut secara layak. Korban utama  adalah masyarakat miskin. Menurut Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendiknas,  Nono Adya Supriatno – sebagaimana dilansir Kompas.com – saat ini jumlah siswa miskin di Indonesia hampir mencapai 50 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 27,7 juta siswa di bangku tingkat SD,10 juta siswa tingkat SMP, dan 7 juta siswa setingkat SMA. Dari jumlah itu, sedikitnya ada sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah. Menurut Nono, biaya sekolah yang relatif mahal ditengarai menjadi penyebab utama tidak berdayanya para siswa miskin melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Kesulitan ini semakin berat dengan adanya keharusan membayar uang pangkal, membeli buku tulis, seragam sekolah, dan buku pelajaran. Hal-hal tersebut merupakan beberapa indikator pemicu biaya sekolah menjadi mahal. "Siswa di SMP, hanya 23 persen yang mampu meneruskan ke tingkat SMA. Sisanya tidak bisa meneruskan, diantaranya ada yang terpaksa bekerja”.
Menghadapi kenyataan tersebut, secara yuridis pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak warga negara memperoleh pendidikan. UU No.20 tahun 2003 pasal 11 menandaskan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pasal 12 ayat 1 poin c menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; dan poin d menyatakan hak peserta didik mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Akan tetapi realitasnya  biaya pendidikan dari tahun ke tahun terus mengalami lonjakan. Lonjakan yang tak mampu  dibendung oleh pemerintah dan tak dapat digapai  masyarakat miskin.  Isu pendidikan gratis masih sebatas pada komoditas kampanye atau retorika pemerintah untuk membangun citra tapi miskin dalam implementasi. Kalaupun ada,  sering kali terdengar sekolah masih  melakukan tarikan karena alokasi dari pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pelaksanaannya pun masih bersifat diskriminatif. Sementara itu di kalangan masyarakat  pendidikan berkembang keyakinan bahwa pendidikan berkualitas pasti mahal. Sebuah  pandangan yang belum sepenuhnya benar.  Namun bila pandangan tersebut menjadi anggapan dan keyakinan umum masyarakat pendidikan dapat dipastikan bahwa masyarakat miskin akan terpinggirkan dari sistem pendidikan.
Meskipun  UU Sisdiknas telah mengamanatkan bahwa peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya berhak mendapat beasiswa prestasi maupun biaya pendidikan, namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau. Mereka harus berjuang sendirian. Akibatnya banyak berita miris seperti angka putus sekolah yang makin tinggi maupun bunuh diri akibat perasaan malu karena tidak mampu membayar biaya sekolah.
Sambil terus mendorong dan mengawal peran dan kewajiban negara sesuai amanat perundang-undangan di atas, masyarakat pendidikan harus memikul tanggung jawab sosial dan moral dengan mengambil langkah strategis maupun taktis. Pertama, mengembalikan pendidikan sebagai sektor utama dalam prioritas pembangunan. Pendidikan sebagai  induk dan rumah yang melahirkan manusia berkualitas yang menopang kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Kedua, untuk maksud tersebut, praksis pendidikan di tanah air harus dibebaskan dari segala muatan politis. Bahwa pilihan untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional sebagai sebuah keputusan politis, tidak harus menjadikan pendidikan sebagai alat politik. Ketiga, untuk melancarkan hal-hal tersebut masyarakat secara mandiri membentuk kelompok peduli pendidikan dan secara independen melakukan kontrol baik dalam tataran kebijakan maupun operasional. Karena itu masyarakat harus diberikan keleluasaan untuk mengakses seluruh informasi pendidikan, dan pemerintah wajib menyiapkan dan memberi kemudahan. Keempat, prioritas pendidikan untuk keluarga miskin perlu dijabarkan secara lebih operasional sehingga lembaga pendidikan memiliki indikator yang jelas untuk menentukan keluarga miskin. Ini harus dilakukan karena seringkali masih terdengar angka putus sekolah karena persoalan pembiayaan sementara program-program bagi keluarga miskin justru salah sasaran. Sebagaimana diketahui lembaga pendidikan merupakan institusi yang asing dengan penentuan indikator kemiskinan. Apalagi  sejak dahulu masih susah mendefinisikan kemiskinan. “Ada yang mengukur dari tingkat biaya konsumsi, dari depriviasi atau kehilangan kemampuan seperti penurunan tingkat gizi, buta huruf, dan buruknya akses pada pelayanan kesehatan, ada pula yang mengukur dari pendapatan yang mereka terima, atau dari bentuk rumah” (Eko Parasetyo 2004:7). Keadaan ini diperumit oleh opini sesat yang justru dihembuskan oleh pemerintah sendiri tentang pendidikan gratis. Opini  yang membangunkan harapan kaum miskin ini justru  diingkari pemerintah sendiri. Kelima, sekolah kejuruan yang secara konseptual bertujuan mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja harus mampu menyiapkan peserta didik dengan kompetensi yang memadai, bukan saja sekedar memenuhi tuntutan dunia kerja atau tuntutan pasar tetapi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, misalnya bengkel seorang lulusan otomotif jangan sampai kalah bersaing dengan bengkel seseorang tidak pernah mengenyam pendidikan. Sementara satuan pendidikan kejuruan yang memperoleh angin segar dengan porsi 70:30 bagi pendidikan kejuruan justru hanya “rakus” menggenjot kuantitas tanpa keseriusan menangani aspek kualitas. penyelenggaraannya. Keenam, pendidikan kreativitas yang menjadi sajian utama Educare Nomor 7/IV/Oktober 2007, perlu dijabarkan secara operasional. Sebab sebagaimana terjadi di lapangan, ternyata tidak mudah mengaplikasikan pendidikan kreativitas di sekolah. Selain karena kemampuan guru sendiri terbatas, UN yang hanya memberi peluang satu jawaban benar sangat menghambat kreativitas guru maupun anak. Sejauh yang dapat ditempuh adalah proses pembelajaran demokratis dengan multimetode terutama di kelas VII dan VIII atau X dan XI di tingkat SMP dan SMA. Meski demikian para guru dapat mengembangkan kreativitas peserta didik dengan mengikuti beberapa resep yang diberikan Dr. E. Mulyasa, M.Pd antara lain: 1) jangan terlalu banyak membatasi ruang gerak siswa dalam pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan baru, 2) bantulah siswa memikirkan sesuatu yang belum lengkap, mengeksplorasi pertanyaan, dan mengemukakan gagasan yang original, 3) bantulah siswa mengembangkan prinsip-prinsip tertentu ke dalam situasi baru, 4) berikan tugas-tugas secara independent, 5) kurangi kekangan dan ciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat merangsang otak, 6) berikan kesempatan kepada untuk berpikir reflektif terhadap setiap masalah yang dihadapi, 7) hargai perbedaan individu peserta didik, dengan melonggarkan aturan dan norma kelas, 8) jangan memaksakan kehendak, 9) tunjukkan perilaku-perilaku baru dalam pembelajaran, 10) kembangkan tugas-tugas yang dapat merangsang tumbuhnya kreativitas, 11) kembangkan rasa percaya diri siswa, dengan membantu mereka mengembangkan kesadaran dirinya secara positif, tanpa menggurui dan mendikte mereka, 12) kembangkan kegiatan-kegiatan yang menarik, seperti teka-teki dan nyanyian yang dapat memacu potensi secara optimal, 13) libatkan siswa secara optimal dalam proses pembelajaran, sehingga proses mentalnya bisa lebih dewasa dalam menemukan konsep dan prinsip-prinsip ilmiah (2005:169).   Ketujuh, pendidikan kewirausahaan (entrepreneur) di lingkungan pendidikan harus mulai digalakan. Pendidikan ini meliputi pembentukan  pola pikir dan skill. Pembentukan pola pikir dapat dibentuk melalui pemberian motivasi sejak awal, menumbuhkan atau memicu keinginan, testimony cerita sukses para pengusaha baik yang berskala kecil, menengah, maupun pengusaha besar, terutama mereka yang memulai usaha dari nol. Literatur-literatur pun dapat dipergunakan untuk  membangun pola pikir terutama kemauan untuk memulai wirausaha. Lembaga pendidikan dapat mengembangkan skill peserta didik dalam bidang wirausaha terutama dalam bidang manajemen dan strategi bisnis. Ini dapat menyangkut distribusi strategy, marketing strategy, sales manajemen, service manajemen, dsb. Setelah proses pendidikan ini dilalui, pemerintah perlu memfasilitasi penyediaan dana karena salah satu alasan klasik para wirausahawan kecil adalah kurangnya modal. Meskipun dewasa ini banyak lembaga keuangan menyediakan berbagai  fasilitas kredit  namun kaum miskin tidak memiliki akses terhadap lembaga-lembaga tersebut. Kedelapan, hal kecil dan praktis yang dapat diberikan lembaga pendidikan khususnya dalam pembelajaran di kelas adalah memberikan bimbingan dan pendampingan lebih kepada anak dari keluarga miskin.  Ini karena pada umumnya kemiskinan menyebabkan mereka juga merasa kehilangan kepercayaan diri, rasa rendah diri yang akan mengasingkan mereka dari pergaulan dengan teman, dan keengganan untuk menunjukkan kemampuannya. Mengajak peserta didik untuk berempati terhadap kesulitan masyarakat miskin, membantu fasilitas belajar seperti buku, alat tulis, dsb.
Pada akhirnya persoalan kemiskinan harus dilihat sebagai persoalan bersama yang memerlukan penanganan bersama secara simultan. Bagi lembaga pendidikan katolik memberi prioritas kepada kaum miskin berarti mengemban amanat luhur Sang Guru Sejati  dari Nazareth sekaligus perwujudan jati diri yang harus selalu diperjuangkan. Sebagai institusi yang berurusan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kapasitas manusia sebagai modal utama dalam memerangi kemiskinan. Semoga!

1 komentar:

  1. boleh tau nama asli penulis?? mau Q msukin k dftar pustaka.. :D trm ksih

    BalasHapus