Hal menarik dari upaya
pengentasan kemiskinan diuraikan oleh Prof. Dr. Hj. Sutyastie Soemitro Remi dan
Prof. Dr. Prijono Tjiptoherjanto dalam bukunya Kemiskinan dan Ketidakmerataan di Indonesia. Dalam catatan kedua
pakar ini disebutkan bahwa "keberhasilan pemerintah orde baru menurunkan
jumlah penduduk miskin lebih dari separuh selama kurun waktu dua dasawarsa
ternyata ditopang berbagai kebijakan di luar program penanggulangan kemiskinan
itu sendiri. Program-program tersebut yang memberi andil besar dalam upaya
pengurangan kaum miskin di Indonesia. Program itu antara lain; pertama, keberhasilan pelaksanaan
program Keluarga Berencana. Kedua, pertumbuhan sektor industri dan jasa selama
dua dasawarsa sampai akhir 1996. Sebagaimana diketahui bahwa kedua sektor ini
memberi upah yang lebih tinggi dibandingkan sebagai buruh tani yang menjadi
kantong kemiskinan terbesar. Ketiga,
faktor sosiologis dan psikologis berupa keinginan penduduk miskin itu sendiri
untuk keluar dari jebakan kemiskinan.
Apa yang diungkapkan
kedua pakar di atas paling tidak menyiratkan 2 hal penting yang patut mendapat
perhatian, yaitu: 1) upaya pengentasan kemiskinan tidak harus melalui upaya
yang langsung berhubungan dengan kemiskinan. Dalam jangka pendek
program-program seperti BLT dan sejenisnya memang harus ditempuh untuk menjamin
kelangsungan hidup kaum papa. Namun dalam jangka panjang program-program
tersebut dapat dipandang sebagai sebuah bentuk pembodohan bagi masyarakat
dengan tampilan yang cantik dan penuh pesona kemanusiaan. Melalui program
tersebut masyarakat miskin justru kurang diberdayakan menuju kemandirian. 2)
upaya pengentasan kemiskinan harus menempatkan kaum miskin sebagai subyek yang
menentukan dan bukan sekedar obyek.
Pengentasan kemiskinan
harus dimulai dengan membangun potensi atau kapasitas kemanusiaan kaum
miskin yang meliputi pola pikir,
keyakinan, sikap mental, kebiasaan, dan ketrampilan. Dengan pola pikir yang
benar dan skill yang memadai kaum miskin dapat keluar dari jerat kemiskinan. Upaya
meningkatkan kapasitas manusia dengan demikian sangat urgen sehingga menjadi
pilihan yang harus diupayakan dengan komitmen tinggi.
Sampai sejauh ini
pendidikan masih dipercaya sebagai pusat pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Alur berpikir yang umum digunakan adalah
pendidikan akan menciptakan manusia yang berkualitas. Semakin tinggi pendidikan
seseorang jaminan kualitas pun bertambah, maka peluang mendapat pekerjaan
dengan upah yang lebih tinggi lebih terbuka. Dengan upah yang lebih tinggi maka
standar dan kualitas hidup yang dijalani lebih layak.
Namun demikian pendidikan bagi masyarakat
miskin merupakan pilihan yang membingungkan. Mengutip apa yang diungkap
Darmaningtyas (1999:6), di satu sisi kemiskinan dianggap faktor penyebab mereka
tidak bersekolah, sementara di sisi lain karena tidak bersekolah mereka sulit
untuk bisa keluar dari lingkaran kemiskinan. Bagi masyarakat miskin pendidikan
dianggap sebagai beban karena terlalu banyak biaya sehingga memunculkan keyakinan
bahwa pendidikan justru semakin memiskinkan mereka. Pilihan yang paling
rasional adalah tidak sekolah atau berhenti sekolah dan mulai mencari
pekerjaan. Apalagi mereka menyaksikan lulusan sekolah justru menjadi
pengangguran yang tak mampu berbuat banyak bagi dirinya sendiri apalagi bagi
masyarakat. Persoalannya apakah masyarakat miskin dibiarkan dalam pilihan
tersebut?
Dalam pemahaman umum pendidikan
merupakan hak asasi bagi semua warga
masyarakat. Aneka produk perundang-undangan memperkuat pemahaman tersebut. Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa 1948 pasal 26 ayat menegaskan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Dari
dalam negeri dapat dirujuk dalam UUD
1945 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. UUD 1945
pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan. Senada dengan pasal 31
tersebut, UU No. 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional pasal 5 menegaskan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Namun demikian dalam praktiknya masih
banyak warga negara yang belum mendapatkan hak tersebut secara layak. Korban
utama adalah masyarakat miskin. Menurut Kepala
Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kemendiknas, Nono Adya Supriatno –
sebagaimana dilansir Kompas.com –
saat ini jumlah siswa miskin di Indonesia hampir mencapai 50 juta. Jumlah
tersebut terdiri dari 27,7 juta siswa di bangku tingkat SD,10 juta siswa
tingkat SMP, dan 7 juta siswa setingkat SMA. Dari jumlah itu, sedikitnya ada
sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam
putus sekolah. Menurut Nono, biaya sekolah yang relatif mahal
ditengarai menjadi penyebab utama tidak berdayanya para siswa miskin
melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Kesulitan ini semakin berat
dengan adanya keharusan membayar uang pangkal, membeli buku tulis, seragam
sekolah, dan buku pelajaran. Hal-hal tersebut merupakan beberapa indikator
pemicu biaya sekolah menjadi mahal. "Siswa
di SMP, hanya 23 persen yang mampu meneruskan ke tingkat SMA. Sisanya tidak
bisa meneruskan, diantaranya ada yang terpaksa bekerja”.
Menghadapi kenyataan tersebut, secara
yuridis pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak warga negara
memperoleh pendidikan. UU No.20 tahun 2003 pasal 11 menandaskan bahwa
pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi. Pasal 12 ayat 1 poin c menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; dan poin d menyatakan hak peserta
didik mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya.
Akan tetapi realitasnya
biaya pendidikan dari tahun ke tahun terus
mengalami lonjakan. Lonjakan yang tak mampu
dibendung oleh pemerintah dan tak dapat digapai masyarakat miskin. Isu pendidikan gratis masih sebatas pada
komoditas kampanye atau retorika pemerintah untuk membangun citra tapi miskin
dalam implementasi. Kalaupun ada, sering
kali terdengar sekolah masih melakukan
tarikan karena alokasi dari pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan
sekolah. Pelaksanaannya pun masih bersifat diskriminatif. Sementara itu di
kalangan masyarakat pendidikan
berkembang keyakinan bahwa pendidikan berkualitas pasti mahal. Sebuah pandangan yang belum sepenuhnya benar. Namun bila pandangan tersebut menjadi
anggapan dan keyakinan umum masyarakat pendidikan dapat dipastikan bahwa
masyarakat miskin akan terpinggirkan dari sistem pendidikan.
Meskipun UU Sisdiknas telah mengamanatkan bahwa peserta
didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya berhak mendapat
beasiswa prestasi maupun biaya pendidikan, namun realitas di lapangan
menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat melanjutkan
pendidikannya karena biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau. Mereka
harus berjuang sendirian. Akibatnya banyak berita miris seperti angka putus
sekolah yang makin tinggi maupun bunuh diri akibat perasaan malu karena tidak
mampu membayar biaya sekolah.
Sambil terus mendorong dan mengawal
peran dan kewajiban negara sesuai amanat perundang-undangan di atas, masyarakat
pendidikan harus memikul tanggung jawab sosial dan moral dengan mengambil
langkah strategis maupun taktis. Pertama, mengembalikan
pendidikan sebagai sektor utama dalam prioritas pembangunan. Pendidikan sebagai induk dan rumah yang melahirkan manusia
berkualitas yang menopang kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Kedua, untuk maksud tersebut, praksis
pendidikan di tanah air harus dibebaskan dari segala muatan politis. Bahwa
pilihan untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan
nasional sebagai sebuah keputusan politis, tidak harus menjadikan pendidikan
sebagai alat politik. Ketiga, untuk
melancarkan hal-hal tersebut masyarakat secara mandiri membentuk kelompok
peduli pendidikan dan secara independen melakukan kontrol baik dalam tataran
kebijakan maupun operasional. Karena itu masyarakat harus diberikan keleluasaan
untuk mengakses seluruh informasi pendidikan, dan pemerintah wajib menyiapkan
dan memberi kemudahan. Keempat,
prioritas pendidikan untuk keluarga miskin perlu dijabarkan secara lebih
operasional sehingga lembaga pendidikan memiliki indikator yang jelas untuk
menentukan keluarga miskin. Ini harus dilakukan karena seringkali masih
terdengar angka putus sekolah karena persoalan pembiayaan sementara
program-program bagi keluarga miskin justru salah sasaran. Sebagaimana
diketahui lembaga pendidikan merupakan institusi yang asing dengan penentuan
indikator kemiskinan. Apalagi sejak
dahulu masih susah mendefinisikan kemiskinan. “Ada yang mengukur dari tingkat
biaya konsumsi, dari depriviasi atau kehilangan kemampuan seperti penurunan
tingkat gizi, buta huruf, dan buruknya akses pada pelayanan kesehatan, ada pula
yang mengukur dari pendapatan yang mereka terima, atau dari bentuk rumah” (Eko
Parasetyo 2004:7). Keadaan ini diperumit oleh opini sesat yang justru
dihembuskan oleh pemerintah sendiri tentang pendidikan gratis. Opini yang membangunkan harapan kaum miskin ini
justru diingkari pemerintah sendiri. Kelima, sekolah kejuruan yang secara
konseptual bertujuan mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja harus
mampu menyiapkan peserta didik dengan kompetensi yang memadai, bukan saja
sekedar memenuhi tuntutan dunia kerja atau tuntutan pasar tetapi mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, misalnya bengkel seorang lulusan
otomotif jangan sampai kalah bersaing dengan bengkel seseorang tidak pernah
mengenyam pendidikan. Sementara satuan pendidikan kejuruan yang memperoleh
angin segar dengan porsi 70:30 bagi pendidikan kejuruan justru hanya “rakus”
menggenjot kuantitas tanpa keseriusan menangani aspek kualitas. penyelenggaraannya. Keenam, pendidikan kreativitas yang
menjadi sajian utama Educare Nomor 7/IV/Oktober 2007, perlu dijabarkan secara
operasional. Sebab sebagaimana terjadi di lapangan, ternyata tidak mudah
mengaplikasikan pendidikan kreativitas di sekolah. Selain karena kemampuan guru
sendiri terbatas, UN yang hanya memberi peluang satu jawaban benar sangat
menghambat kreativitas guru maupun anak. Sejauh yang dapat ditempuh adalah
proses pembelajaran demokratis dengan multimetode terutama di kelas VII dan
VIII atau X dan XI di tingkat SMP dan SMA. Meski demikian para guru dapat
mengembangkan kreativitas peserta didik dengan mengikuti beberapa resep yang
diberikan Dr. E. Mulyasa, M.Pd antara lain: 1) jangan terlalu banyak membatasi
ruang gerak siswa dalam pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan baru, 2)
bantulah siswa memikirkan sesuatu yang belum lengkap, mengeksplorasi
pertanyaan, dan mengemukakan gagasan yang original, 3) bantulah siswa
mengembangkan prinsip-prinsip tertentu ke dalam situasi baru, 4) berikan
tugas-tugas secara independent, 5) kurangi kekangan dan ciptakan
kegiatan-kegiatan yang dapat merangsang otak, 6) berikan kesempatan kepada
untuk berpikir reflektif terhadap setiap masalah yang dihadapi, 7) hargai
perbedaan individu peserta didik, dengan melonggarkan aturan dan norma kelas,
8) jangan memaksakan kehendak, 9) tunjukkan perilaku-perilaku baru dalam
pembelajaran, 10) kembangkan tugas-tugas yang dapat merangsang tumbuhnya
kreativitas, 11) kembangkan rasa percaya diri siswa, dengan membantu mereka
mengembangkan kesadaran dirinya secara positif, tanpa menggurui dan mendikte
mereka, 12) kembangkan kegiatan-kegiatan yang menarik, seperti teka-teki dan nyanyian
yang dapat memacu potensi secara optimal, 13) libatkan siswa secara optimal
dalam proses pembelajaran, sehingga proses mentalnya bisa lebih dewasa dalam
menemukan konsep dan prinsip-prinsip ilmiah (2005:169). Ketujuh, pendidikan kewirausahaan (entrepreneur)
di lingkungan pendidikan harus mulai digalakan. Pendidikan ini meliputi
pembentukan pola pikir dan skill.
Pembentukan pola pikir dapat dibentuk melalui pemberian motivasi sejak awal,
menumbuhkan atau memicu keinginan, testimony cerita sukses para pengusaha baik
yang berskala kecil, menengah, maupun pengusaha besar, terutama mereka yang
memulai usaha dari nol. Literatur-literatur pun dapat dipergunakan untuk membangun pola pikir terutama kemauan untuk
memulai wirausaha. Lembaga pendidikan dapat mengembangkan skill peserta didik
dalam bidang wirausaha terutama dalam bidang manajemen dan strategi bisnis. Ini
dapat menyangkut distribusi strategy, marketing strategy, sales manajemen,
service manajemen, dsb. Setelah proses pendidikan ini dilalui, pemerintah perlu
memfasilitasi penyediaan dana karena salah satu alasan klasik para wirausahawan
kecil adalah kurangnya modal. Meskipun dewasa ini banyak lembaga keuangan
menyediakan berbagai fasilitas
kredit namun kaum miskin tidak memiliki
akses terhadap lembaga-lembaga tersebut. Kedelapan,
hal kecil dan praktis yang dapat diberikan lembaga pendidikan khususnya dalam
pembelajaran di kelas adalah memberikan bimbingan dan pendampingan lebih kepada
anak dari keluarga miskin. Ini karena
pada umumnya kemiskinan menyebabkan mereka juga merasa kehilangan kepercayaan
diri, rasa rendah diri yang akan mengasingkan mereka dari pergaulan dengan
teman, dan keengganan untuk menunjukkan kemampuannya. Mengajak peserta didik
untuk berempati terhadap kesulitan masyarakat miskin, membantu fasilitas
belajar seperti buku, alat tulis, dsb.
Pada akhirnya persoalan
kemiskinan harus dilihat sebagai persoalan bersama yang memerlukan penanganan
bersama secara simultan. Bagi lembaga pendidikan katolik memberi prioritas
kepada kaum miskin berarti mengemban amanat luhur Sang Guru Sejati dari Nazareth sekaligus perwujudan jati diri
yang harus selalu diperjuangkan. Sebagai institusi yang berurusan dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan diharapkan benar-benar
dapat meningkatkan kapasitas manusia sebagai modal utama dalam memerangi
kemiskinan. Semoga!
boleh tau nama asli penulis?? mau Q msukin k dftar pustaka.. :D trm ksih
BalasHapus