Hukuman baik secara fisik maupun
psikologis merupakan salah satu persoalan rumit dalam ilmu pendidikan. Meskipun
demikian hukuman sering dipandang sebagai salah satu sarana dalam proses
pendidikan. Realitasnya hukuman sering menimbulkan nuansa kekerasan dalam
lingkungan pendidikan yang seyogyanya berlangsung dalam nuansa humanis dan
damai. Maraknya hukuman menjadi sebuah indikator kegagalan lembaga pendidikan
dalam menjalankan perannya memanusiakan manusia muda. Diperlukan wawasan,
kesadaran, serta paradigma baru dalam kegiatan pembelajaran untuk menjauhkan
lembaga pendidikan dari praktik kekerasan, seperti spirit keramahan mendidik,
menghargai perbedaan, demokratis, menjauhkan diri dari kekerasan dalam sistem pendidikan
di tanah air.
Akhir di tahun
2008 media massa ramai memberitakan kekerasan dunia pendidikan. Tidak
dipungkiri persoalan hukuman baik secara fisik (seperti memukul, mencubit,
menjewer, dsb) atau psikologis (misalnya memarahi, melarang, tidak diajak
bicara, membatalkan janji, dsb) merupakan sebuah masalah pelik dalam ilmu
pendidikan. Beberapa ahli pendidikan bahkan memandang bahwa hukuman merupakan
suatu sarana dalam proses pendidikan. Prof. Dr. Kohnstamm, seorang tokoh
pendidikan Belanda memandang bahwa hukuman diperlukan dalam pendidikan watak.
Dikatakannya bahwa hukuman itu perlu untuk pendidikan kata hati, yaitu dengan
hukuman diharapkan peserta didik dapat menyadari kesalahannya, dan bila
kesalahannya telah disadari, pendidik wajib memberikan pengampunan (Prof Sikun
Pribadi 1987:6). Dalam kesadaran demikian para pendidik termasuk orang tua
sering menggunakan hukuman sebagai sebuah alat dalam proses pendidikan. Hukuman
dipandang akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan destruktif maupun peserta
didik lainnya.
Persoalannya bahwa hukuman sering tidak memberi efek apa
pun. Realita menunjukkan perilaku destruktif seringkali ditunjukkan oleh
peserta didik yang sama yang telah menerima hukuman. Orang yang dihukum sering
merasa tidak nyaman, tidak dihargai, merasa diperlakukan tidak adil. Perilaku
destruktif sering dipandang sebagai suatu balas dendam sehingga memunculkan
kembali perilaku destruktif tersebut. Dalam pandangan psiko-analisa setiap jenis hukuman akan meningkatkan
ketegangan pada peserta didik. Setiap ketegangan yang sifatnya negatif menimbulkan
frustrasi. Kondisi frustrasi mengundang terbentuknya sikap agresif yang kurang
sehat, karena masalah tidak terpecahkan secara rasional. Bahkan lebih
mengerikan bahwa hukuman jasmani pada anak kecil dapat menimbulkan kelak jika
telah dewasa reaksi yang sifatnya sadistis atau masokistis (Prof. Sikun Pribadi
1987:10). Kenyataan ini sejala dengan pandangan Sosiolog Azwar Ananda, kekerasan
yang terjadi sekarang merupakan kegagalan dari sistem pendidikan yang
ditanamkan sejak 20 tahun lalu. Sistem pendidikan saat itu mengedepankan
otokrasi, mengabaikan demokrasi, sering memberikan sanksi dalam bentuk
kekerasan serta kurang mengedepankan nilai-nilai perbedaan. Karena diberi
contoh sikap-sikap otoriter dan kekerasan seperti saat memberikan hukuman,
akibatnya ketika ada kesempatan, masyarakat mempraktikkannya antara lain dengan
melakukan kekerasan.
Terkait
kekerasan dalam masyarakat dewasa ini menurut Psikolog Prof Dr. Prayitno MSc Ed
(Univ Padang), sistem pendidikan yang salah turut memberikan kontribusi
terhadap terjadinya kekerasan di tengah masyarakat. Misalnya, guru tanpa
sungkan memberikan hukuman fisik kepada murid-muridnya yang lalai atau
melakukan kekerasan. Hukuman ini berbekas selama bertahun-tahun pada murid
sehingga ketika ada kesempatan melampiaskannya dalam masyarakat ke kelompok
lain. Disisi lain sistem pendidikan Indonesia selama bertahun-tahun kurang
menekankan aspek moral, cinta kasih, dan kelembutan pada murid. Akibatnya,
murid dibiarkan sendiri mencari nilai-nilai yang baik menurut ukurannya sendiri,
bukan ukuran masyarakat. Itulah sebabnya setelah melakukan kekerasan,
masyarakat merasa tidak melakukan kesalahan. Kekerasan dianggapnya suatu yang
lazim.
Dari
pandangan-pandangan tersebut jelas bahwa hukuman baik secara fisik maupun
psikologis tidak menguntungkan bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
menjadi manusia yang utuh maupun bagi perkembangan masyarakat yang lebih
beradab. Dalam hal ini para penggerak
kegiatan pendidikan harus memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, sistem pendidikan dari skala nasiona hingga ke satuan pendidikan
harus dibangun agar lebih demokratis, menghargai perbedaan, serta menjauhkan
diri dari nilai-nilai kekerasan. Kedua,
bahwa di pundak para guru dibebankan tugas suci memanusiakan manusia muda.
Memanusiakan manusia berarti setiap guru mengambil bagian dalam mendidik
manusia muda melalui proses mendampingi, membimbing, dan mengasah dengan
kasih sehingga peserta didik tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang utuh
dalam sikap, mental, serta perilaku. Proses pendidikan melalui proses
pendampingan dan bimbingan menunjukkan kedekatan emosional antara guru dan
peserta didik. Kedekatan emosional cenderung memperlihatkan sebuah kualitas
hubungan yang dinaungi cinta kasih. Ketika cinta kasih hadir memenuhi hati,
kekerasan akan tersisihkan. Ini harus menjadi paradigma mendidik yang dianut
para guru. Ketiga, kehadiran guru di
kelas dalam peristiwa pengajaran harus
dapat menciptakan sebuah komunitas moral. Para guru semestinya membantu setiap
peserta didik untuk dapat saling menghargai satu sama lain, memandang yang lain
sebagai pribadi yang unik, memiliki rasa hormat, saling mengasuh satu sama
lain, dan merasakan diri mereka sebagai bagian dalam dan bertanggung jawab atas
kelompok. Menciptkaan komunitas moral seperti ini tidak mudah mengingat tekanan
kelompok sebaya bisa sangat kuat terjadi
di dalam kelas. Dalam keseluruhan itu guru adalah teladan, tempat peserta didik
menemukan kesebangunan antara perkataan dan pebuatan. Keempat, secara empiris kedekatan emosional dapat dibangun melalui
kegiatan ekstrakurikuler yang memungkinkan peserta didik dan guru dapat
berkomunikasi tanpa dihalangi sekat formalitas. Kegiatan home visit dari para
guru sesungguhnya merupakan sebuah kekuatan untuk membangun saling pengertian antara guru dan peserta
didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar